PASURUAN – Kerumunan orang di sebuah lahan kosong di Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan (26/10/17) malam lalu, buyar tiba-tiba. Kedatangan Tim Buser Polres Pasuruan Kota dan Unit Reskrim Polsek Grati ternyata memantik kegusaran para pelaku perjudian di kawasan tersebut.
Hal itu bermula saat petugas melakukan patroli rutin guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana curas. Namun, keberadaan orang yang diperkirakan berjumlah belasan itu memantik kecurigaan petugas. “Saat dicek, ternyata sedang ada perjudian cap jie kie dengan taruhan uang,” ujar Kasat Reskrim Polres Pssuruan Kota AKP Arumsari Puspita Dewi, S.H, Sik.
Kedatangan petugas itu ternyata sempat terendus oleh beberapa pelaku. Mereka pun membubarkan diri, kabur ke segala penjuru. Sehingga, penggerebekan yang dilakukan hanya mendapatkan dua orang pelaku yang masih di TKP.
Dua orang itu ialah BR umur 48 th, bandar cap ji kie asal Desa Jarahan, Kecamatan Trawan, Kabupaten Mojokerto. Serta A.M, 20, penombok asal Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
“Dari tersangka Busari, kami amankan beberapa barang bukti. Ada ponsel, papan cap ji kie, lampu penerangan, bola bekel, dan uang tunai senilai Rp 18.021.000. sedangkan dari tersangka Abdul Manap, kami amankan uang tunai Rp 550.000,” tambah Kasat Reskrim.
Kedua pelaku kemudian digiring ke Mapolres Pasuruan Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Kini, kedua pelaku yang merupakan penombok dan bandar itu telah mendekam di balik sel Mapolres Pasuruan Kota. “Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. (Haj)