PASURUAN - Minggu tgl 26 Agustus 2018 sekira jam 01.58 Wib tlh dilakukan penangkapan 1 (satu) orang pelaku yg diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dengan berat 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram sesuai dengan UU ni 35 tahun 2009 tentang narkotika
Tersangka bernama .GUSNADI Als AGUS bin MUKI, Laki-laki Pasuruan 10 April 1992, Umur 26 thn, Pekerjaan Karyawan Swasta/Tukang Parkir, Agama Islam, Pendidikan Trakhir SD (tidak Lulus), WNI/Jawa, Alamat Jl. Sulawesi Gg.13 Rt. 001 Rw. 008 Kel. Trajeng Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan.
Turut diamankan polisi yaitu Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,49 (nol koma empat sembilan) gram beserta bungkus plastiknya yang di gulung dengan isolasi warna hitam
1 (satu) unit handphone merk nokia 230 warna hitam abu-abu beserta simcardnya 1 (satu) unit handphone merk Oppo model 1201 warna putih beserta simcardnya. 1 (satu) bungkus tas plastik warna putih bertuliskan toko indah yang berisi :
a. 6 (enam) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi plastik klip dengan jumlah banyak
b. 1 (satu) buah kantong kain yang berisi plastik klip dengan jumlah banyak
c. 1 (satu) buah rangkaian bong / alat hisap sabu yang terbuat dari botol larutan
d. 15 (lima belas) potong sedotan yang salah satu ujungnya di potong runcing
e. 1 (satu) buah sendok plastik warna putih
f. 1 (satu) buah kotak warna hitam bertuliskan Mont Blanc yang berisi 1 (satu) unit alat timbang elektrik merk CHQ
g. 1 (satu) buah buku kecil warna merah
Selain itu ada juga 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan MINI yang berisi plastik klip dengan jumlah banyak. 1(satu) buah rangkaian bong / alat hisap sabu dengan tutup botol warna merah. 1 (satu) buah botol alkohol cap gajah warna hijau
1 (satu) buah botol kaca ukuran kecil yang digunakan sebagai kompor dalam mengkonsumsi narkotika jenis sabu. 1 (satu) buah isolasi warna hitam ukuran besar
Kronologis Kejadian menurut petugas terjadi ketika
Petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa masyarakat bahwa di sekitar Kel. Sebani Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu, selanjutnya petugas kepolisian sekira jam 01.58 Wib. Di depan area tempat kost Kel. Sebani Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan,
Selanjutnya ttersangka dan barang bukti di amankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut (red)