Terlibat Narkoba, Pria Warga Panggungrejo Diringkus Polisi

Terlibat Narkoba, Pria Warga Panggungrejo Diringkus Polisi

Minggu, 26 Agustus 2018, Agustus 26, 2018

PASURUAN - Satuan anti narkoba Polres Pasuruan Kota kembali berhasil meringkus salah seorang pengguna narkoba  Di warung kopi milik FAKHRUR ROZI Bin H.M. ILWAN jl. Komodor Yos Sudarso Rt. 01 Rw. 04 Kel. Mandaranrejo Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan.

Tersangka FAKHRUR ROZI Bin H.M. ILWAN Laki-laki Pasuruan Tahun 1988, Umur 30 thn, Pekerjaan Swasta/Penjual Kopi, Agama Islam, Pendidikan Trakhir SMA ( Lulus), WNI/Jawa, Alamat Jl. Komodor Yos Sudarso rt/rw 01/04 Kel. Mandaranrejo Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan.

Selain tersangka petugas juga berhasil menyita Barang Bukti :
Dari tersangka FAKHRUR ROZI  1 (satu) Bungkus rokok Djarum 16 yang di dalamnya terdapat 15 (lima belas) batang rokok dan 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisi Narkotika yang di duga jenis ganja seberat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram beserta bungkus plastiknya.

Juga 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG DUOS warna hitam beserta sim cardnya dengan nomor 081330739915. 1 (satu) buah HP merk I PHONE 4 warna hitam tanpa sim cardnya. 1 (satu) Kotak putih Merk. ADVAN yang di dalamnya terdapat : 1(satu) botol plastik bening dengan tutup hitam yang pada bagian atas terdapat 2 (dua) sedotan plastik, 4 (empat) buah potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah tutup botol warna merah yang pada bagian atas terdapat sedotan lengkung warna hijau, 1 (satu) buah tutup botol warna kuning yang pada bagian atas terdapat sedotan lengkung warna hijau, 1 (satu) buah tutup botol warna cokelat yang pada bagian atas terdapat sedotan lengkung warna oranye putih, 2 (dua) buah potongan sedotan lengkung plastik warna hijau, 7 (tujuh) buah potongan pipet kaca, 1(satu) plastik klip yang didalamnya terdapat banyak plastik klip kosong, 1(satu) buah timbangan elektrik warna silver, dan 1(satu) buah kartu Paspor gold Debit BCA dengan nomor 6019 0085 0125 1796

Kronologis berawal laporan masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di tempat tersebut. Dan berdasarkan hasil penyelidikan bahwa di tempat tersebut diatas sering terjadi Transaksi Peredaran Narkoba, sehinga pada waktu dan tempat tersebut diatas dan dilakukan penggeledahan dan penangkapan Tersangka.

Hingga berita ini diungah tersangka berada di ael tahanan Mapolresta Pasuruan untuk proses hukuman kurungan penjara yang menanti tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-undang Anti Narkoba dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.  (red)

TerPopuler