Kerja sama Tim dari Polsek Pangkalan Brandan membuahkan hasil, Hari : Minggu 09 September 2018 Pukul 20.30 Wib telah berhasil melakukan penangkapan seorang pelaku Kasus Narkotika jenis Shabu, di Securai pasar Desa Securai Utara Kec Babalan Kab. Langkat. dengan TERSANGKA
bernama TAUFIK SETIADI SINAGA als. TAUFIK, Lk ,34 Tahun, Islam, tidak bekerja, Securai Pasar Desa Securai Utara Kec. Babalan Kab. Langkat.
3 (Tiga ) bungkus plastik klip bening ukuran kecil di duga berisi Narkotika jenis Shabu yang di balut dengan plastik asoi warna merah- 2 (dua) buah sekop shabu terbuat dari pipet plastik .
Pada hari Minggu , tgl 09 september 2018 sekira Pkl.20.30 Wib, Kanit Reskrim IPDA YUDIANTO beserta anggota ada mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Securai pasar desa securai utara sering terjadi transaksi Narkotika, kemudian petugas Kepolisian bergerak ke TKP dan mengamankan pelaku TAUFIK SETIADI SINAGA Alias TAUFIK
Dan ditemukan di lantai dekat kamar tidur pelaku, barang bukti berupa plastik asoi warna merah ,dan setelah dibuka berisi 3(tiga)paket Plastik klip bening yang diduga berisi Narkotika jenis sabu, dan kemudian ditanyakan kpd pelaku hanya mengakui bahwa Narkotika tsbt adalah miliknya, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Pangkalan. Brandan untuk proses selanjutnya. (hum)