JEMBER - Jajaran Polres Jember menggerebek penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Desa Wonojati Jenggawah Jember Jatim, Jumat (2/2/2018). Dalam penggerebekan itu juga berhasil diselamatkan 4 calon TKI yang menjadi korban. Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dari warga sekitar. warga melaprkan jika bangunan ruko milik Prasetyo warga sekitar, menjadi tempat penampungan TKI Ilegal.
Salah satu warga keluarga calon TKI yang enggan disebut namanya ini melaporkan jika anggota keluarganya hendak bekerja ke luar negeri. Namun saat ditanya tentang kelengkapan administrasinya mencurigakan, sehingga melaporkan ke Mapolres Jember.
“Salah satu keluarga korban ada yang melaporkan ke kami, jika ada keluarganya yang dicurigai akan berangkat menjadi TKI dengan jalur ilegal," kata Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo,SH,SIK,MH.
Atas laporan itu, pihaknya melakukan peyelidikan terhadap salah satu pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang ada di Jenggawah.
"Setelah kami selidiki dan kami cek, ternyata benar kalau di ruko ini dijadikan aktivitas sebagai tempat penampungan,” jelasnya.
Menurut Kapolres, dalam menjalankan aksinya, pemilik ruko sekaligus agen yang memberangkatkan TKI ilegal ini mencari korban dengan menggunakan cukong atau perantara. Para calon TKI diiming-imingi gaji besar dan prosesnya cepat.
“Dalam melakukan perekrutan, tersangka menggunakan jasa kurir untuk mencari calon TKI dengan iming-iming biaya murah serta gaji besar dan cepat berangkat, dan ini modus yang digunakan tersangka untuk menjaring calon korbannya,” jelasnya.
Kapolres juga menambahkan bahwa PJTKI ilegal ini beroperasi sejak pertengahan 2017. Selama ini sudah memberangkatkan 3 TKI ke luar Negeri dengan tujuan Singapura. Dalam penyaluran calon TKI ke luar negeri, tersangka terlebih dahulu melakukan perekrutan dan menampung di ruko miliknya. Setelah ada majikan yang pesan, tersangka baru memberangkatkan calon TKI-nya. Selama di penampungan, calon TKI diberi makan dua kali dan diadakan pelatihan.
Dari penggerebekan ini, polisi berhasil memulangkan 4 calon TKI ilegal yang ada di penampungan. Keempat TKI ini dari Banyuwangi. Antara lain Yuli Ratna warga Peloasan, Gendoh, Banyuwangi, Musrini warga Warga Tegal, Dlimo, Banyuwangi, Sri Wahyuni warga Singojuruh, Banyuwangi, Hanum warga Desa Sukosari, Muncar, Banyuwangi.
Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Di-antaranya Surat Ijin HO, surat Ijin Penampungan, surat ijin pelaksana penempatan, foto copy surat perpanjangan izin penempatan TKI, dan foto copy Nota Kesepahaman dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Ri no. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan pasal 81 Jo Psal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan tenaga kerja migran Indonesia. (rus/ali/mbah/tribratanews)