Polrestabes Surabaya Grebek Pesta Sek Gay Di Hotel Oval

Polrestabes Surabaya Grebek Pesta Sek Gay Di Hotel Oval

Senin, 19 November 2018, November 19, 2018


Tribratanewspoldajatim.com: Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya gerebek pesta seks kaum gay (sesama jenis) di Hotel Oval, Jalan Diponegoro Surabaya. Kegiatan menyimpang yang diadakan itu bertajuk "Arisan Broo".

Agar pesta seks tesebut bisa mendatangkan peserta, maka Andreas selaku management broadcast menyebar undangan via BlackBerry Masanger (BBM). Isinya “Akan Diadakan Party xXx khusus kaum Gay selama dua hari, Sabtu dan Minggu (29-30/4/2017).

Pelaksaan party itu sendiri dimulai pukul 19.00 WIB sampai 04.00 WIB. Esok harinya party berlanjut sejak pukul 12.00 WIB sampai 17.00 WIB.

Jika broadcast mendapat tanggapan dari para peminat, maka orang ingin bergabung, wajib membayar uang pendaftaran mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 175 ribu.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, managemen Macho ini sebelum menggelar pesta kaum homo di Surabaya, juga pernah mengadakan acara serupa tepatnya di Madiun.

"Namun, disana tidak ada respon dari para undangan," kata Shinto, kepada wartawan di Mapolrestabes, Minggu (30/4/2017).

Namun, untungnya atas adanya informasi warga, tentang adanya party Gay yang dilakukan di hotel, maka  anggota PPA Polrestabes Surabaya bereaksi cepat menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan. "Dalam penggrebekan dilakukan di dua kamar 314 dan 303," kata Shinto.

Masing-masing kamar itu diisi 11 orang berada dalam kamar 314 dan 3 orang di kamar 303. Polisi sempat dibuat mengcengang. Lantaran waktu masuk di kamar ada yang tidak menggunakan pakaian sama sekali.

Apalagi ada 5 di antara 14 orang tersebut berada di satu ruangan, dan sedang menyaksikan atraksi atau tontonan video porno yang khusus untuk kaum homo atau kaum gay.

"Selain mengamankan 14 orang, kami juga menemukan adanya kondom, baik yang baru maupun bekas, serta sampah sampah tisu yang ada di dalam kamar tersebut," lajutnya.

Kini para 14 kaum Gay  diamankan anggota Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

 Para kaum Gay itu diamankan berinisial SD (44), ISW (40), AS alias Ahmad (35), KH alias Bela (23), FGF alias Fery (25) Mahasiswa S2, AIS (20),  MA alias  Apri (29), AN alias Nir (24), TH alias Tri (27), RTA alias Atma (36), ES alias Erik (34), JPA alias Andri (43), AS (22) Mahasiswa dan AL alias Luki (25).

"Mereka tidak hanya datang dari Surabaya, tapi juga dari kota sekitarnya seperti; Jombang, Madiun, dan Sidoarjo. Bahkan ada juga yang datang dari Yogyakarta," tandas AKBP Shinto Silitonga.

Perkara party gay ini, polisi juga menetapkan 10 tersangka, dan 4 orang dijadikan saksi. Untuk tersangka akan dijerat Pasal 32, 33, 34 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dan atau Pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Serta pasal 55 dan 56 KUHP tentan pemberian bantuan dan bersama-sama melakukan tindak pidana.

"Untuk peserta party gay, yang kedapatan membawa sebilah golok di dalam mobil Mitsubisi Strada Triton L 9651 H, kita tambahkan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam," ujarnya.  (mbah)

TerPopuler