BANYUWANGI - Anggota Satreskrim Polres Banyuwangi berhasil tangkap komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beroperasi di Banyuwangi, Minggu (18/11/2018).
Kapolres Banyuwangi, AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi., S.I.K., S.H., M.H mengatakan, dalam bulan November ini ada 5 Laporan Polisi (LP) kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah dilaporkan oleh masyarakat.
“Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka pelaku IM pada Selasa (13/11/2018) sekitar pukul 6.00 Wib, selain mengamankan IM petugas juga berhasil menyita 5 unit kendaraan bermotor roda dua tanpa dilengkapi dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB),” kata Kapolres Banyuwangi.
Tersangka IM tercatat sudah dua kali masuk lembaga pemasyarakat dan tersangka MD alias AC tercatat satu kali masuk lembaga pemasyarakatan, mereka ini residivis spesialis kendaraan bermotor.
Selain menangkap IM dan MD alias AC, polisi melakukan pengembangan dan berhasil J, S, RH, SH, AS, RYD, AS, dan W pada waktu dan tempat yang berbeda.
“Atas perbuatannya, kepada para tersangka kita kenakan dugaan telah melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuma penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan bagi tersangka penadah kita terapkan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” pungkas Kapolres Banyuwangi. (hms/mbah)