Polsek Pabean Cantikan Sita 50 Botol Miras Oplosan

Polsek Pabean Cantikan Sita 50 Botol Miras Oplosan

Kamis, 20 Desember 2018, Desember 20, 2018

SURABAYA - Unit Resmob Polsek Pabean Cantikan berhasil mengamankan 50 botol minuman keras (Miras) jenis Kopi Tubruk disebuah warung nasi goreng di jalan K.H. Mansyur I No.77 Surabaya, Senin tanggal 17 Desember 2018 Sekitar Pukul 17.00 WIB.

Pemilik warung nasi goreng yang menjual minuman kopi tubruk yakni, Syamsul Arifin bin Samsudin (36 tahun) warga jalan K.H. Mansyur I No.77 RT 001 / RW 002, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Surabaya.

Iptu Evan Andias. S.H., kepada media ini menjelaskan bahwa, guna meminimalisir adanya peredaran miras diwilayah kami, razia miras akan kami tingkatkan setiap hari.

” Kegiatan tersebut kami tingkatkan, mengingat sebentar lagi akan terlaksana perayaan Natal dan tahun baru, yang nantinya dapat mengganggu kesetabilitasan harkamtibmas di wilayah Polsek Pabean Cantikan Surabaya, ” ucap Kanit Reskrim Iptu Evan.


Barang bukti miras oplosan
Masih kata Evan, adapun miras yang berhasil disita sebanyak 50 botol ukuran 600 ml yang berisikan miras dengan komposisi kopi, jahe, spertus, minyak tanah dan ginseng.

” Kepada petugas, penjual nasi goreng mengaku, miras yang dimilikinya di pasok oleh seseorang yang bernama Zainul sebanyak 60 botol yang dijual seharga Rp. 25.000, dan sudah laku sebanyak 10 botol, sehingga pemilik warung nasi goreng beserta barang buktinya kami bawa ke Mako Polsek Pabean Cantikan guna di lakukan pembinaan dan proses tindak pidana ringan (tipiring), ” jelasnya.

Sedangkan untik seseorang yang bernama Zainul, Kepolisian Sektor Pabean Cantikan masih melakukan penyelidikan.

” Apabila tertangkap, akan kita kenakan dengan pasal tentang pangan, ” pungkasnya. (Humas Res. Pel. Tg. Perak/Syam)

TerPopuler