Di Polres Bondowoso, Buat SIM Cukup Kirim Pesan Via WA

Di Polres Bondowoso, Buat SIM Cukup Kirim Pesan Via WA

Senin, 14 Januari 2019, Januari 14, 2019

BORGOL-NEWS.COM, BONDOWOSO -  Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Bondowoso, membuat terobosan baru untuk meningkatkan pelayanan prima proses pembuatan atau perpanjangan surat izin mengemudi kepada masyarakat melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Kasat Lantas Polres Bondowoso, AKP Yudhiono, mengatakan, seluruh masyarakat yang telah memasuki usia ketentuan membuat SIM bisa membuat surat izin mengemudi (SIM) baru atau memperpanjang SIM dengan segera mendaftar melalui pesan WhatsApp di nomor pelayanan 082 234 111 911.

Pemohon SIM cukup mengirimkan foto E-KTP asli dan SIM lama yang masih berlaku untuk perpanjangan kemudian Pemohon SIM mendapatkan pesan balasan foto Barcode Registrasi SIM dari petugas Satpas.

“Terus nanti Pemohon SIM datang ke kantor Satpas langsung menemui petugas pendaftaran untuk konfirmasi dengan menunjukan bukti pengiriman melalui Whatsapp SIM Online disertai persyaratan lainnya. Seperti , Fc.Ktp, SIM lama, Surat keterangan sehat dari Dokter) kemudian Pemohon tinggal menunggu proses Identifikasi dan Verifikasi serta Ujian untuk SIM Baru,” ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa dengan pelayanan ini pihaknya ingin pemohon SIM tidak perlu antri pada saat mendaftar SIM di Satpas. Termasuk, menghindarkan adanya praktek percaloan.

“ Ya juga ngasih kemudahan kepada Pemohon SIM yang tidak sempat  datang dikarenakan kesibukannya,” ujarnya.

Adapun jam pelayanan Whatsapp SIM Online mengikuti jadwal pelayanan Satpas pada Jam kerja. Yakni pada Senin hingga Kamis jam 08.00 – 12.00. Sedangkan pada hari Jum’at dibuka mulai jam 08.00 – 11.00. Khusus pada setiap ahri Sabtu, masayrakat bisa membuat dan memperpanjang SIM pada jam 08.00 – 10.00.

Lebih jauh, Akp Yudhiono juga menerangkan bahwa untuk memastikan pelayanan yang diberikan terus bisa ditingkatkan. Maka pihaknya pun mengajak masyarakat untuk turut memberikan masukannya melalui, Layanan Survey Kepuasan Masyarakat secara eletronik.

Jadi, setiap pemohon selesai melaksanakan proses penerbitan SIM diwajibkan untuk memilih salah satu ICON Survey Kepuasan Masyarakat (BAIK/CUKUP/BURUK) pada layar monitor yang disediakan.

“ Ya dengan satu lagi inovasi ini, maka bisa memberikan masukan kepada petugas pelayanan tentang hasil pelayanan yang diberikan kepada masyarakat agar bisa lebih baik meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Dhit.Hms. Sumber)

TerPopuler