Simpan Sabu, Pemuda Asal Keraton Pasuruan di Ringkus Polisi

Simpan Sabu, Pemuda Asal Keraton Pasuruan di Ringkus Polisi

Senin, 14 Januari 2019, Januari 14, 2019


BORGOL-NEWS.COM. PASURUAN -  Barang haram (narkoba) di Indonesia seperti Kota Pasuruan tak pernah kunjung berhenti. Para aparat Kepolisian pun terus melakukan pemburuan terhadap para pengedar.

Salah satunya, Rony Susanto (28), warga asal Dusun Wringin RT 01 RW 03 Desa Ngempit, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Pasuruan Kota.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota AKP Imam Yuwono, SH. Pihaknya mengatakan, bahwa (RS) ditangkap setelah didapati menyimpan narkotika jenis sabu.

"Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,34 gram," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Rabu (9/1/2019).

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada pukul 21.00 Wib, setelah dilaksanakan upaya paksa penangkapan di depan rumah pelaku. Yakni, Dusun Wringin RT.01 RW.03 Desa Ngempit, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan sehingga di temukan barang bukti.

"Pelaku di tangkap oleh sat narkoba Paskot sewaktu sedang melayani anggota yang melakukan UCB (Under Cover Buy) atau pembelian terselubung. Dimana pelaku sering melakukan jual beli sabu di rumahnya," terang AKP Imam Suwono, SH. saat dikonfirmasi tribunus.co.id

Sementara itu, lanjut AKP Imam Yuwono SH. menambahkan atas perbuatan yang tidak sepatutnya dilakukan. (RS) terancam Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) UU no. 35 thn 2009 tentang Narkotika.

"Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) UU no. 35 thn 2009 ttg Narkotika," imbuh Imam tegas dalam mengakhiri.

TerPopuler