Borgol-news.com - Pesawaran, Polres Pesawaran, Polsek Pakuan Ratu telah berhasil mengamankan dua pelaku kasus tindak pidana Penggelapan dan atau pencurian. Sabtu (20/04/2019)
Tersangka inisial OA (18) warga Kampung Pakuan Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan dan DAS (17) Warga Kampung Way Tawar Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Pakuan Ratu IPTU Riffki Bashori menyampaikan kronologis kejadian pada hari Jum’at (19/04/2019) sekitar pukul 20.00 WIB. pada saat korban Andre (19) warga Kampung Bhakti Negara Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way kana, hendak berkunjung kerumah saudaranya, di tengah perjalanan korban di berhentikan oleh dua orang laki laki yang tidak dikenal.
Modus pelaku, yakni satu orang pelaku turun dari sepeda motor yang dikendarainya sambil berkata kepada korban untuk meminjam HP untuk menelpon kawan saya sebentar, korban yang tidak curiga memberikan HP miliknya namun setelah diberikan pelaku malah naik ke atas sepeda motor dan langsung kabur membawa HP Korban.
Pelaku pencurian dan penggelapan dapat diamankan setelah korban mengejar pelaku sambil berteriak maling – maling, dalam aksi kejar kejaran, korban berhasil menghentikan pelaku dengan cara menabrakkan kendaraannya ke kendaraan pelaku dan pelaku dapat diamankan bersama masyarakat .
Saat ini TSK berikut barang bukti berupa dua unit sepeda motor yamaha vixion warna hitam tanpa nopol dan satu unit HP realme warna hitam dibawa ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” Ungkap Kapolsek. (Humas)