Medan, Borgol-news.com - Tersangka bernama RT alias Rambo alias Bogel berusia 17 tinggal di Jl. Pulau Seram Lk. 6 Kelurahan Belawan Bahari Kec. Medan Belawan. pada Senin Tgl 15 April 2019 sekira Pkl 11.30. Wib harus mempertanggung jawabkan ulah dan perbuatannya di Kantor Polisi.
Pasalnya, Pelaku hari Senin Tgl 25 Maret 2019 sekira Pkl 23.00 Wib telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap diri korban bernama Mhd Rizky Hamdandihingga menyebabkan meninggal dunia.
Kisah berawal pada hari Senin Tgl 25 Maret 2019 sekira pukul 23.00 Wib, teman korban An. RUDIAN datang ke rumah orang tua korban mengatakan bahwa korban dibacok dan telah dibawa ke RS. PHC Belawan, atas informasiitulah orang tua korban berangkat ke rumah sakit, setibanya disana melihat korban telah meninggal dunia dengan luka robek bekas tusukan di punggung tubuh korban.
Atas kejadian ini pelapor(org tua korban) merasa keberatan dan melaporkan ke pihak yang berwajib untuk dituntut sesuai hukum yang berlaku.
Mendapat info bahwa tersangka menyerahkan diri dengan menghubungi Polsek Belawan dan meyatakan bahwa Tersangka akan tiba dari Duri ke Medan menumpang Bus PMH, didampingi Kepling Lk. 6 Kel. Bahari. Selanjutnya team opsnal kordinasi dengan Pihak Polsek Belawan serta mengamankan Tersangka dan membawanya ke Polsek Medan Labuhan guna Proses hukum selanjutnya
Hasil Introgasi petugas, Tersangka mengakui semua ulah perbuatannya, Tersangka mengakui pada hari Senin Tgl 25 Maret 2019 sekira Pkl 23.00 Wib Tsk beserta temannya An. Bambang mengendarai sepeda motor melintas di jembatan Kuning Sungai Deli Jl. KL Yos Sudarso.
Melihat korban bersama teman-temannya duduk di trotoar jalan, memaki tersangka "Mata Kau" membuat tersangka marah dan memutar balik kendaraan menghampiri korban. Tersangka yang melihat temannya membawa pisau di pinggan, lalu mengambil pisau tersebut dan menghampiri korban, langsung menendang dan menusuk punggung korban sebanyak dua kali.
Selanjutnya tersangka dan temannya meninggalkan korban yangg tersungkur bersimbah darah di TKP, setelah tersangka berpisah dengan temannya mendengar info teman An. Bambang telah di amankan pihak kepolisian, tersangka merasa ketakutan dan meminta bantu uang transport untuk berangkat ke Kab. Duri di tempat saudara. Namun atas saran keluarga dan rasa penyesalan tersangka kemudian tersangka bersedia menyerahkan diri (Humas)