Keterangan Penerima Hibah Patahkan Dakwaan Korupsi Dana Jasmas

Keterangan Penerima Hibah Patahkan Dakwaan Korupsi Dana Jasmas

Selasa, 28 Mei 2019, Mei 28, 2019




Surabaya  – Pengadilan Tipikor Surabaya kembali melanjutkan sidang perkara korupsi dana hibah Pemkot Surabaya berupa Jasmas tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Agus Setiawan Jong (ASJ), Senin (27/5/19).

Dalam sidang kali ini Kuasa Hukum ASJ menghadirkan dua saksi meringankan (a de charge) penerima hibah yakni Agus, Ketua RT 04 RW 10 dan Sudi, Ketua RT 06 RW 10 Kelurahan Bongkaran.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Agus dan Sudi menyatakan barang-barang Jasmas yang disuplai dari pabrik Agus Setiawan Jong (ASJ) berkualitas Bagus.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Rokhmad, Agus mengatakan barang – barang Jasmas bagus dan sama seperti yang ada dalam proposal.

Agus juga menjelaskan, dia menerima kucuran Dana hibah dari Pemkot Surabaya sebesar Rp. 61 Juta. Uang tersebut ditransfer langsung kerekeningnya baru kemudian ditransfer ke Agus Jong selaku pabrik penyedia barang.

“Didalam proposal permohonan dana hibah itu, dia meminta barang-barang berupa Sound Sistem, Kursi, Terop dan Bak Sampah,” kata Sudi yang mewakili warga RT 04

“Setelah masuk Ke rekening saya, kita setor kerekening pak Agus supaya barangnya di kirim.”papar Sudi.

Saat ini Lanjut Agus, Barang-barang hibah itu dipergunakan untuk kemaslahatan umum. Ia juga menandaskan bahwa barang-barang Jasmas itu bermanfaat bagi masyarakat.

“Jelas bermanfaat, soundnya itu kalau ada orang meninggal selalu dipakai. Teropnya dipakai anak-anak yatim, kalau kursinya itu dipakai warga, dapatnya 450 kursi.”ungkap Agus.

Dikesempatan yang sama, saksi Sudi menerangkan. Dia mewakili Warga RT 06 merasa berterimakasih akan adanya dana hibah ini. Dia mengaku sangat bersyukur.

“Ada bantuan seperti ini kami bersukur sekali.”kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum ASJ, Hermawan Benhard Manurung menyatakan. Hingga persidangan yang ke 11 ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum mampu membuktikan dakwaannya tentang tuduhan bahwa Agus Jong mengkoordinir pelaksanaan Jasmas.

“Pasal 2 dan pasal 3 junto Pasal 55 UU Tipikor yang dituduhkan jaksa pada Agus Jong sampai saat ini menurut kami belum dapat dibuktikan oleh Jaksa”papar Benhard.

Untuk pasal 55, Lanjut Benhard. karena itu merupakan pasal penyertaan maka kewajiban penyidik atau penuntut umum membuktikan dulu Predikat crimenya atau pasal pokok yang dituduhkan yakni pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.(Red/why)

TerPopuler