Dua orang penerima hibah Pemkot Surabaya, yakni Agus, Ketua RT 04 RW 10 dan Sudi, Ketua RT 06 RW 10 Kelurahan Bongkaran menyatakan barang-barang Jasmas yang disuplai dari pabrik Agus Setiawan Jong (ASJ) berkualitas Bagus.
Jawaban itu dilontarkan keduanya saat dijadikan saksi, diruang sidang Pengadilan Tipikor, Sidoarjo. Senin (27/5).
“Bagus, barangnya sama seperti yang ada dalam proposal.”Kata Agus, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Rokhmad.
Didalam proposal permohonan dana hibah itu, Agus yang mewakili warga RT 04 meminta barang-barang berupa Sound Sistem, Kursi, Terop dan Bak Sampah.
Dijelaskan Agus, dia kemudian menerima kucuran Dana hibah dari Pemkot Surabaya sebesar Rp. 61 Juta. Uang tersebut ditransfer langsung kerekeningnya baru kemudian ditransfer ke Agus Jong selaku pabrik penyedia barang.
“Setelah masuk Ke rekening saya, kita setor kerekening pak Agus supaya barangnya di kirim.”papar Agus.
Saat ini Lanjut Agus, Barang-barang hibah itu dipergunakan untuk kemaslahatan umum. Ia juga menandaskan bahwa barang-barang Jasmas itu bermanfaat bagi masyarakat.
“Jelas bermanfaat, soundnya itu kalau ada orang meninggal selalu dipakai. Teropnya dipakai anak-anak yatim, kalau kursinya itu dipakai warga, dapatnya 450 kursi.”ungkap Agus.
Dikesempatan yang sama, saksi Sudi menerangkan. Dia mewakili Warga RT 06 merasa berterimakasih akan adanya dana hibah ini. Dia mengaku sangat bersyukur.
“Ada bantuan seperti ini kami bersukur sekali.”kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum ASJ, Hermawan Benhard Manurung menyatakan. Hingga persidangan yang ke 11 ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum mampu membuktikan dakwaannya tentang tuduhan bahwa Agus Jong mengkoordinir pelaksanaan Jasmas.
“Pasal 2 dan pasal 3 junto Pasal 55 UU Tipikor yang dituduhkan jaksa pada Agus Jong sampai saat ini menurut kami belum dapat dibuktikan oleh Jaksa”papar Benhard.
Untuk pasal 55, Lanjut Benhard. karena itu merupakan pasal penyertaan maka kewajiban penyidik atau penuntut umum membuktikan dulu Predikat crimenya atau pasal pokok yang dituduhkan yakni pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.@ [Dem]