Ketua RT 4 RW 10 Kelurahan Bongkaran mengaku lebih nyaman diperiksa Di Pengadilan dari pada dikejaksaan. Pernyataan itu ia ungkap setelah dihadirkan sebagai saksi kasus dana hibah berupa Jasmas, di Pengadilan Tipikor, Sidoarjo, Senin (27/5).
“Enak di Pengadilan, kalau di kejaksaan kita harus antri, HP bunyi saja waktu diperiksa, kita dimarahi.”ungkap Agus, Ketua RT 4 RW 10, Kelurahan Bongkaran, Surabaya.
Agus menerangkan, sewaktu program dana hibah itu bergulir. Dia mengaku mengetahui dari Wahyu, ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK), Bongkaran.
“Proposal dibuatkan pak Wahyu, dia yang mengkoordinasikan”kata dia.
Dikelurahan Bongkaran sendiri, menurut Agus. Semua lembaga RT RW mengajukan dana hibah kepada pemerintah Kota Surabaya, tak terkecuali Wahyu. Namun, dari 10 lembaga yang mengajukan hanya 3 lembaga saja yang di ACC.
“Semua (lembaga) mengajukan, tapi yang cair hanya 3 lembaga. Pak Wahyu sendiri yang mengkoordinir tidak cair.”terang Agus.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Agus Setiawan Jong (ASJ), Hermawan Benhard Manurung menilai. Apa yang dipaparkan saksi makin memperjelas bahwa proses pencairan Jasmas tidak ada intervensi dari Agus Jong.
“Semua sudah jelas proses pencairan mutlak kewenagan Pemkot, dan disitu tidak ada keterlibatan dari Agus Jong.”paparnya.
Hingga persidangan yang ke 11 ini, Sambung Benhard. Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum mampu membuktikan dakwaannya tentang tuduhan bahwa Agus Jong mengkoordinir pelaksanaan Jasmas.
“Pasal 2 dan pasal 3 junto Pasal 55 UU Tipikor yang dituduhkan jaksa pada Agus Jong sampai saat ini menurut kami belum dapat dibuktikan oleh Jaksa.”terangnya.
Untuk pasal 55, Lanjut Benhard lagi. Karena hal itu merupakan pasal penyertaan, maka kewajiban penyidik atau penuntut umum membuktikan dulu Predikat crimenya atau pasal pokok yang dituduhkan yakni pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Apa yang disampaikan oleh Benhard, senada dengan yang diutarakan, Solehuddin. Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubara) Surabaya. Untuk pasal 55 menurut dia, minimal harus ada 2 terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum yang menerapkan pasal 55 pada terdakwa tunggal, menurut Solehuddin tidak dapat dibenarkan.
“Gak bener, pasal 55 itu minimal harus ada 2 orang terdakwa.”tandasnya. @ [Dem]