BORGOL-NEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimaz Atmadi menyoal keterangan dari ahli pidana Dr. Erma Rusdiana SH., MH yang menerangakan bahwa konteks dana hibah hanya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) bukan KUHPidana.
“Begini ya saya perlu garis bawahi terkait hibah seperti yang saya sampaikan Didalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan peraturan perubahannya segala macam itu ada norma-norma yang disusun didalam Permendagri tersebut. Norma-norma itu seperti apa?” kata Dimaz.
Dia kemudian melanjutkan dengan sebuah analogi tentang adanya dua orang pedagang yang menjual sebuah produk yang sama namun membandrol dengan harga berbeda.
Hal tersebut ia kaitkan dengan Agus Setiawan Jong, selaku penyuplai barang barang Jasmas. Yang menurut Dimaz, meminta kepada konsumen atau penerima hibah supaya membelanjakan uangnya kepada Agus Setiawan Jong.
Dimas secara subyektif menilai hal itu sebagai bentuk penyimpangan proses [pembelanjaan].
“Ini akhirnya kan timbul penyimpangan”. Kata Dia.
Disinggung apakah hal tersebut dapat dikategorikan sebagai sifat atau perbuatan melawan hukum, Dimaz kemudian menjawab secara diplomtis.
“Saya tanya, penyimpangan itu sifat melawan hukum tidak ? ” ujarnya.
Pertanyaan dari Dimaz tersebut sebelumnya telah dijawab oleh Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Dr. Erma Rusdiana SH., MH.
Didalam persidangan ahli menerangkan. Yang disebut perbuatan atau sifat melawan hukum dalam konteks pidana korupsi adalah suatau perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang, baik secara formil maupun materiil.
“Yang dimaksud melawan hukum [atau] sifat melawan hukun secara formil [maupun materiil] adalah kegiatan atau tindakan tersebut berlawanan [bertentangan] dengan undang-undang”.kata Erma, diruang sidang Pengadilan Tipikor, Surabaya Senin (8/7) lalu.
Erma juga menjelaskan, konteks dana hibah tidak sepatutnya dibawa masuk kedalam lingkup ranah hikum Pidana. Sebab, ketentuan tentang hibah hanya diatur dalam ranah hukum keperdataan.
“Didalam hukum pidana tidak ada yang mengatur masalah hibah, itu [dana hibah] bukan dalam konteks hukum pidana”terang ahli.
Pendapat Erma tersebut juga dikuatkan oleh ahli Hukum Perdata Dr. Lucky SH., MH. Yang juga dihadirkan sebagai ahli dipersidangan. Dia menandaskan, hubungan hukum antara penerima hibah pemkot surabaya atau RT/RW dengan Agus Setiawan Jong adalah murni hubungan perdagangan.
“Hibah itu pemberian suka rela, penerima hibah itu sudah memiliki hak [membelanjakan]. Sudah jelas, Masyarakat ke Pak Agus Jong ini [hubungan] Jual beli.”papar Lucky.
Adapun demikian, pemaparan dari dua ahli hukum tersebut disikapi lain oleh Dimaz. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya itu tetap bersikukuh dengan surat dakwaanya.
Tim JPU menurut Dimaz tidak mau melihat proses jual belinya, melainkan menyoroti proses awal pengajuan proposal yang dianggapnya terdapat penyimpangan.
“Apakah norma-norma ada yang dilanggar, apakah nilai-nilai sesuai. Bagaimana sih sebelum proposal itu dapat berbentuk barang, kita soroti dari awal tidak ujuk-ujuk hasil akhir, oh ini hubungan antara penjual dan pembeli. Kita tidak bisa melihat seperti itu”sanggah Dimaz.
Secara terpisah, Kuasa hukum ASJ, Hermawan Benhard Manurung SH menyoal keterangan dari Dimaz. Dia menyatakan lebih condong dengan pendapat dua ahli hukum dari Universitas Trunojoyo yang dianggapnya lebih kompeten dalam memberikan argumentasi persoalan hukum.
“Kita bicara masalah norma hukum pidana dalam kasus ini bukan norma lain seperti yang disampaikan JPU. Norma hukum itu hanya Undang-undang. Kalau norma dalam Permendagri itu larinya sosial administratif.” Ujar benhard melalui keterangan tertulisya, Rabu (10/7).
Dari penyampaian Dimaz, Benhard berkesimpulan bahwa JPU telah kesulitan membuktikan surat dakwaannya pada Agus Setiawan Jong yang didakwa menggunakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor Juncto pasal 55 KUHP.
“Jadi yang dimaksud penyimpangan oleh JPU itu ternyata adalah melanggar Norma Permendagri, namun dipaksakan sedemikian rupa masuk ke ranah hukum Pidana [UU Tipikor]. Ya jelas sulit dibuktikan”tandasnya.
Pernyataan Dimaz yang menyoal keterangan dua ahli hukum dari Universitas Trunojoyo tersebut menurut Benhard membuat Tim JPU dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, “makin babak belur”.@ [JN].