Sidang Tuntutan Agus Jong Ditunda

Sidang Tuntutan Agus Jong Ditunda

Senin, 15 Juli 2019, Juli 15, 2019


SURABAYA - Sidang agenda tuntutan pada terdakwa Agus Setiawan Jong yang rencanaya digelar hari ini, Senin (15/7) di Pengadilan Tipikor, Sidoarjo ditunda.

Kuasa hukum Agus Setiawan Jong (ASJ), Hermawan Benhard Manurung menerangkan. Penundaan sidang disebabkan pihak Penuntut Umum masih belum siap dengan surat tuntutan.

"Penuntut Umum masih belum siap tuntutan" singkat Benhard, Senin (15/7).
Ketidak siapan JPU dalam menyusun surat tuntutan tersebut menurut Benhard disebabkan karena didalam fakta persidangan, Jaksa masih belum mampu membuktikan unsur pidana dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor Juncto pasal 55 KUHP yang didakwakan pada Agus Jong.

"Kalau antara Agus Setiawan Jong dengan penerima hibah ini sesuai keterangan Ahli adalah hubungan privat. Yakni jual beli murni". Imbuhnya.

Dikesempatan yang sama, Briyan Emanurio yang juga merupakan kuasa hukum ASJ menyoal keterangan dari Ahli BPK RI Ahmad Adjam, yang pada persidangan sebelumnya menyatakan terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp. 4,9 Miliar dalam kasus ini.
Briyan menegaskan, perhitungan kerugian negara sesuai putusan MK Nomor 25/PUU/XIV/2016 Mengenai frasa kata "Dapat merugikan keuangan negara" dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor sudah dihapuskan. Dalam artian, kerugian negara wajib dibuktikan secara riil.

Sedangkan dalam keterangan Ahmad Adjam dipersidangan, dia menyebut metode perhitungan yang dilakukan BPK RI hanya berdasarkan pemeriksaan sampling.

"Dia menghitung berdasarkan sampling tidak diberdasarkan satu persatu item dan para penerima barang. Padahal putusan MK Nomor 25/PUU/XIV/2016 kerugian negara harus dihitung riil bukan sampling". Ungkap Briyan.@ [Jn].

Sumber: xtrempoint.com

TerPopuler