Penipuan 51 Calon Jamaah Haji, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka

Penipuan 51 Calon Jamaah Haji, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka

Sabtu, 10 Agustus 2019, Agustus 10, 2019



Surabaya, Jatim -  Kombes Frans Barung Mangera memberikan keterangan mengenai kasus penipuan 51 Calon Jamaah Haji yang sudah ditetapkan sebagai tersangaka bernama Djunaidi.

“ Dari hasil pemeriksaan semua korban adalah calon jamaah haji resmi yang akan diberangkatkan  pada tahun 2022 sampai 2042 ini  para korban nantinya akan dihubungi oleh tersangka dengan diiming-imingi bisa memberangkatkan lebih cepat dengan membayar uang senilai Rp 5 juta sampai Rp 35 juta dengan janji pasport maupun visa sudah diurus dan hanya cap jari saja, kata Kombes Barung-sapaan akrabnya, Kamis (8/8/2019).

Sementara adanya kasus ini Kepolisian akan akan memeriksa saksi dan Kementrian Agama Republik Indonesia untuk menuntaskan  kasus  sebanyak 51 Calon Jamaah Haji yang gagal berangkat tahun 2019. Calon jamaah haji itu berasal dari beberapa kota di wilayah Jawa Timur dan Kalimantan. (hms/mbah)


Sumber:  tribratanews

TerPopuler