Surabaya, Jatim - Kombes Frans Barung Mangera memberikan keterangan mengenai kasus penipuan 51 Calon Jamaah Haji yang sudah ditetapkan sebagai tersangaka bernama Djunaidi.
“ Dari hasil pemeriksaan semua korban adalah calon jamaah haji resmi yang akan diberangkatkan pada tahun 2022 sampai 2042 ini para korban nantinya akan dihubungi oleh tersangka dengan diiming-imingi bisa memberangkatkan lebih cepat dengan membayar uang senilai Rp 5 juta sampai Rp 35 juta dengan janji pasport maupun visa sudah diurus dan hanya cap jari saja, kata Kombes Barung-sapaan akrabnya, Kamis (8/8/2019).
Sementara adanya kasus ini Kepolisian akan akan memeriksa saksi dan Kementrian Agama Republik Indonesia untuk menuntaskan kasus sebanyak 51 Calon Jamaah Haji yang gagal berangkat tahun 2019. Calon jamaah haji itu berasal dari beberapa kota di wilayah Jawa Timur dan Kalimantan. (hms/mbah)
Sumber: tribratanews